*RESUME MATERI HKI*


*Pengertian hak kekayaan intelektual (hki)

adalah hak yang timbul dari     hasil olah kemampuan daya pikir manusia yang menghasilkan  suatu produk / proses yang berguna untuk manusia

*makna hki

hak yg berkenaan dgn kekayaan yg timbul atau lahir krn kemampuan intelektual manusia yg berupa temuan, kreasi atau ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra

*inti hki :

hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual ma nusia tanpa gangguan dari pihak lain

 

*obyek hki:

karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan daya pikir intelektual manusia yang diekspresikan kepada umum

 

*hak kekayaan industri:

1.pemuliaan varitas tanaman

2.paten

3merek

4.desain industri

5.desain tata letak sirkuit ter padu rahasia dagang

6.penanggulangan praktik per saingan curang

*tujuan perlindungan hki

memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan intelektual dgn penemu/pencipta,

 

pemegang atau pemakai yg mempergunakan hak kekayaan intelektual tersebut.

*sistem perlindungan hki

sistem hki merupakan private rights atau hak privat

dgn dmk seseorang bebas utk mengajukan permohonan per-

lindungan hki.

khusus hak cipta perlindungan hk ada sejak ciptaan diekspresi

kan kpd umum

*obyek perlindungan hki

paten => penemuan di bidang teknologi

merek =>karya-karya yg beru- pa tanda yg dibuat utk membe-

dakan barang-barang produk satu dgn lain

desain industri => kreasi yang berupa pattern yg digunakan utk

membuat/memproduksi barang secara berulan

obyek

hak cipta => ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra

rahasia dagang=> informasi teknologi atau bisnis

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar