*RESUME
MATERI HKI*
*Pengertian hak kekayaan intelektual (hki)
adalah hak yang timbul dari hasil
olah kemampuan daya pikir manusia yang menghasilkan suatu produk / proses yang berguna untuk manusia
*makna
hki
hak
yg berkenaan dgn kekayaan yg timbul atau lahir krn kemampuan intelektual
manusia yg berupa temuan, kreasi atau ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra
*inti
hki :
hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual ma
nusia tanpa gangguan dari pihak lain
*obyek
hki:
karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan daya pikir intelektual manusia yang
diekspresikan kepada umum
*hak
kekayaan industri:
1.pemuliaan
varitas tanaman
2.paten
3merek
4.desain
industri
5.desain
tata letak sirkuit ter padu rahasia dagang
6.penanggulangan praktik per saingan curang
*tujuan
perlindungan hki
memberi
kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan intelektual dgn
penemu/pencipta,
pemegang
atau pemakai yg mempergunakan hak kekayaan intelektual tersebut.
*sistem
perlindungan hki
sistem
hki merupakan private rights atau hak privat
dgn
dmk seseorang bebas utk mengajukan permohonan per-
lindungan
hki.
khusus
hak cipta perlindungan hk ada sejak ciptaan diekspresi
kan
kpd umum
*obyek
perlindungan hki
paten
=> penemuan di bidang teknologi
merek
=>karya-karya yg beru- pa tanda yg dibuat utk membe-
dakan
barang-barang produk satu dgn lain
desain
industri => kreasi yang berupa pattern yg digunakan utk
membuat/memproduksi
barang secara berulan
obyek
hak
cipta => ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
rahasia
dagang=> informasi teknologi atau bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar